Baru-baru ini, Pemerintah AS untuk sementara mencabut izin Universitas Harvard dalam mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan ini, sehingga mahasiswa asing tetap dapat melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemdiktisaintek Bertindak Cepat
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara langsung
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menghimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP telah mempersiapkan rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sementara, sembari menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah daring untuk melanjutkan studi tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Info |
Mahasiswa LPDP di AS | Sekitar 360 penerima beasiswa saat ini belajar dan akan belajar di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa bisa terus kuliah dengan aman tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Indonesia responsif dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamissehingga diperlukan update informasi dan kewaspadaan yang terus-menerus.