Tujuh Expert Besar dari Fakultas Kedokteran Terkenal — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menyelenggarakan diskusi gratis yang menentang pemerintah mengambil alih Kolegium Dokter Indonesia melalui konsil kesehatan yang baru diresmikan.
Poin-Poin Utama yang Dibahas:
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran mengalami pemindahan, sehingga mengganggu operasi rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang mandiri, kualitas spesialis dan dokter yang siap pakai akan menurun, bahkan mungkin berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof. Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara”.
- Prof. Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan telah mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof. Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan kepada Kemenkes melalui PP 28/2024 berisiko melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Expert besar Unhas dan USU : Menyebutkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan, berpotensi menciptakan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan bertujuan untuk “menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Meski demikian, kritikus memandang langkah ini sebagai bentuk intervensi yang mengerdilkan lembaga profesi.
Relevansi bagi Kita:
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Eksistensi kolegium yang independen berpengaruh langsung pada mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademis dan Klinis : Perguruan tinggi harus tetap dilibatkan dalam pengembangan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan harus dijaga antara keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah, agar tidak dimonopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Kendali dialihkan ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | Institusi seperti FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
Risiko dan Dampak | Penting menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif, tetapi akademisi menyebutnya sebagai intervensi |